Salin Artikel

Saat Hotman Paris Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan sengit antara pengacara kondang, Hotman Paris, dengan jaksa penuntut umum (JPU) kembali terjadi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Kendati demikian, sejumlah dakwaan JPU itu berkali-kali dibantah oleh Teddy Minahasa serta tim kuasa hukumnya. Tak jarang, kedua pihak saling beradu argumen selama sidang berlangsung.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Teddy Minahasa menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, yang sudah divonis hukuman mati.

Nama Sambo dalam perkara Teddy

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kehadiran sejumlah JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman merasa heran lantaran sebagian JPU yang menghadiri persidangan Teddy Minahasa kali ini adalah jaksa dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo.

Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.

"Kami hanya pengin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman, Senin.

Adapun perdebatan ini bermula saat Hotman mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.

"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman.

Jaksa pun kemudian merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," tutur Jaksa.

Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan kuasa hukum tidak relevan dengan kasus terdakwa. Kendati demikian, JPU kemudian berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa jaksa yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa.

"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," ucap Ketut saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Namun, Ketut tak memerinci jumlah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo. Sebagian jaksa, kata Ketut, memang jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ferdy Sambo.

"Saya tidak merinci (jaksa dari kasus Ferdy Sambo). Ada 19 JPU untuk seluruh JPU yang menangani perkara tersebut dari beberapa perkara ya," kata Ketut.

Hotman percaya diri

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, meyakini keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan pada Senin (20/2/2023) justru menguntungkan terdakwa.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa. Dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman usai menjalani persidangan, dilansir dari Antara, Senin.

Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Tidak hanya itu, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/05300001/saat-hotman-paris-bawa-bawa-nama-ferdy-sambo-dalam-sidang-narkoba-teddy

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke