JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan pisau dan gunting di lokasi pembunuhan pengusaha ayam goreng berinisial I (30) di Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti itu diduga digunakan untuk membuka paksa kunci rolling door warung milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial HK (21) dan MA (14) awalnya datang dan langsung mengunci warung korban dari dalam.
Hal itu dilakukan agar tidak ada orang lain yang masuk ke warung ketika pelaku membunuh korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Setelah membunuh korban, tersangka HK dan anak MA berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp.950.000 dan handphone milik korban," ujar Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Namun, tersangka HK lupa meletakan kunci rolling door tersebut. Keduanya kemudian berinisiatif membobol lubang kunci dan langsung melarikan.
Meski begitu, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut pengakuan pelaku soal temuan pisau dan gunting di lokasi kejadian.
"Itu kan pengakuan tersangka, tapi penyidik akan terus mendalami barang bukti yang ada di TKP dan melakukan penyitaan," kata Trunoyudo.
Kronologi kejadian
Sebagai informasi, aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih dibawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur.
Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sedangkan A, bayi dari I, tak berada di dekat ruko tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
Hal itu karena kasus pembunuhan tersebut disertai dengan penculikan anak dari korban I. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I tewas dibunuh HK dan MA yang merupakan karyawan barunya.
Keduanya diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.
Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos. Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan bayi korban I.
Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.
"150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.
Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diperiksa kondisi kesehatannya.
Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan. Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/13104931/terkunci-dari-dalam-usai-bunuh-bos-ayam-goreng-di-bekasi-pelaku-bobol
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.