JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Pluit bernama Riang Prasetya layangkan somasi untuk penyewa ruko yang tutup saluran air untuk tempat usaha yang terletak Jalan Niaga, Blok 4Z Utara No. 1, Pluit, Jakarta Utara.
Somasi itu dibuat pada 2 Februari 2023 lalu dan ditujukan untuk pemilik ruko yang bernama Handy.
"Saat ini sudah beri surat peringatan yang kedua. Kalau masih tidak ada respons, saya akan jalankan gugatan," kata Riang, saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Dalam proses somasi tersebut, Handy diberikan waktu selama 14 hari untuk dengan sukarela membongkar sendiri lantai beton yang menutup saluran air serta lantai yang memakan bahu jalan.
Surat somasi kedua dikirimkan pada 18 Februari lalu. Gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh Riang adalah pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar.
"Kalau mereka mengambil hak umum, mereka mengambil hak saya juga. Enggak bisa lah. Maka saya juga punya kepentingan di situ. Hak saya diambil dong."
Sebagai informasi, Handy merupakan pemilik ruko yang menutup saluran air dengan beton untuk disewakan menjadi tempat usaha.
Selain itu, Handy juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan memakan bahu jalan lebih dari tiga meter yang bukan merupakan hak miliknya.
Hingga saat ini, Riang masih memperjuangkan haknya dan terkait perkara tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pelaporannya pada Senin (20/2/2023) lalu.
"Saya mau Lurah, Camat, Wali Kota, ataupun Pemprov DKI, melakukan satu tindakan, karena itu perbuatan salah. Pelanggaran. Jangan dibiarkan kalau seandainya dibiarkan artinya tidak baik, preseden buruk terhadap kinerja pemerintah," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/06495531/warga-pluit-somasi-penyewa-ruko-yang-tutup-saluran-air-untuk-tempat-usaha