JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam sidang dua anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Teddy bakal menjadi saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Selain Teddy, jaksa juga menghadirkan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Kami seharusnya menghadirkan saksi atas nama Teddy Minahasa Putra, akan tetapi yang baru kami persiapkan saat ini adalah saksi atas nama Kasranto," kata Jaksa dalam persidangan.
Teddy Minahasa, lanjut jaksa, tengah dalam perjalanan menuju PN Jakarta Barat untuk menjadi saksi kedua anak buahnya.
"Untuk saksi atas nama Teddy Minahasa Putra sedang dipersiapkan berangkat dari Polda Metro Jaya," ungkap Jaksa.
Setelah mendengar penjelasan JPU, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih meminta agar Kasranto dihadirkan dalam persidangan.
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, Kasranto memasuki persidangan pukul 11.19 WIB. Seperti pada persidangan sebelumnya, Kasranto mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Kasranto kemudian duduk di kursi saksi dalam sidang dua anak buah Teddy Minahasa.
"Kasranto. Saudara disaksikan di sini sebagai saksi," ucap Hakim Jon.
"Siap," jawab Kasranto.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/12211621/teddy-minahasa-akan-jadi-saksi-mahkota-persidangan-anak-buahnya-di-pn