JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pun membenarkan pengunduran diri dari Rafel itu. Menurut Yustinus, Kementerian juga menerima surat yang sama seperti yang beredar di media sosial.
Kendati demikian, Yustinus berujar proses pengunduran diri dari ASN tidak semudah itu. Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui Rafael, terlebih berkaitan dengan kasus yang menimpa dia.
"Tentu ada prosedur karena akan dilakukan penelitian terhadap hak dan kewajiban yang bersangkutan, termasuk kaitan dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini," tutur Yustinus dalam program Kompas Petang, dikutip dari Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Pada prinsipnya, Yustinus berujar Kementerian Keuangan menghormati keputusan Rafael Alun Trisambodo yang ingin mundur dari ASN Ditjen Pajak.
Namun, kata Yustinus, surat pengunduran itu tidak berlaku secara otomatis karena ada tahapan hingga terbitnya surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
"Sekaligus kami ingin menjaga agar pemeriksaan dapat dituntaskan sehingga kami betul-betul dapat mengetahui secara benar apa yang terjadi dan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan aturan," kata dia.
Sesuai dengan aturan kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 diatur bahwa pejabat yang berwenang dapat membebastugaskan sementara dengan berbagai alasan.
Maka, Sri Mulyani memerintahkan untuk mencopot Rafael dari jabatannya agar serangkaian pemeriksaan yang sedang dilakukan bisa berjalan lancar dan menjaga kondusivitas dalam konteks pekerjaan.
"Dirjen Pajak juga sudah mengeluarkan surat pembebasantugasan sementara tersebut. Secara teknis, ini akan berlakukan sampai dai keputusan berikutnya," kata Yustinus.
Menurut Yustinus, Rafael sudah menjalankan serangkaian pemeriksaan dan sudah memberikan sejumlah klarifikasi. Sejumlah pemangku kebijakan juga disebut telah mendalami informasi, baik dari masyarakat hingga internal.
"Tapi ini belum tuntas karena masih berproses. Harapannya, ini bisa diselesaikan segera dan dapat diambil kesimpulan. Apapun hasilnya akan kami pertanggungjawabkan kepada publik," kata dia.
Adapun pengunduran diri ini dilakukan Rafael usai kasus yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya putra dari pengurus GP Ansor, D (15), di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rafael juga menyatakan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak. Selain itu, dia juga akan mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi sorotan.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbukanya, Jumat (24/2/2023).
Merujuk data yang dikutip dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Adapun harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 Miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan roda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta, yaitu mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/18050761/rafael-alun-trisambodo-mundur-jadi-asn-ditjen-pajak-buntut-kasus-anaknya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.