JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan masyarakat agar AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D (17) hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Seperti diketahui, AG disebut-sebut berperan sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Atas tuduhan itu, nama A pun sempat trending di Twitter.
Belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Kendati demikian, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.
"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," tutur Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Apabila penyidik bisa menemukan bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan ini, baik itu ikut merencanakan penganiayaan ini misalnya, maka AG bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," kata Boris.
Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.
AG bisa ditetap jadi tersangka apabila dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan AG ikut merencanakan penganiayaan terhadap D.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
Adapun penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
AG pun sudah diperiksa sebagai saksi psebanyak dua kali terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Mario menganiaya Dkarena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, A, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/05500021/ramai-ramai-mendorong-ag-jadi-tersangka-penganiayaan-d-bisakah-pacar