Kanit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono berujar, Ecky awalnya akan memperagakan ketika dia bersama korban Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
"Akan ada 60 adegan, dimulai dari awal di apartemen," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Nantinya, rekonstruksi tersebut akan diakhiri dengan adegan Ecky tertangkap di rumah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bersamaan dengan penemuan jasad Angela yang dimutilasi.
Tommy menyebutkan bahwa sejumlah saksi dan keluarga korban bakal hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan oleh penyidik.
"Ecky hadir, saksi-saksi dan keluarga korban hadir," kata Tommy.
Adapun rekonstruksi pembunuhan tersebut menurut rencana bakal digelar di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Aula gedung tersebut akan menjadi lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum ditangkap, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah Angela, yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari tiga tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/06511121/ecky-akan-peragakan-60-adegan-saat-rekonstruksi-mutilasi-angela-dimulai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.