TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum sebuah rumah sakit di Ciputat, Joni, membantah pernyataan Yuliantika, ibu yang lumpuh usai operasi caesar.
Joni mengatakan Yuliantika tidak disuntik anestesi melebihi batas normal.
Sebelumnya kuasa hukum Yuliantika, Sri Suparyanti menyebut, kliennya mendapat suntikan anestesi sebanyak 12 kali yang seharusnya cukup 3 sampai 4 kali suntikan.
"Tidak ada suntikan anestesi spinal 12 kali!" tegas Joni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/3/2023).
Kata Joni, sudah ada putusan putusan Majelis Pemeriksaan Disiplin (MPD) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan itu.
"Lagi pula tudingan 12 (dua belas) kali suntikan anestesi spinal itu mustahil terjadi," katanya.
Oleh karenanya, Joni menegaskan bahwa tidak ada dugaan malapraktik dalam kasus yang menimpa Yuliantika.
"Pelaporan dan penggunaan frasa malpraktek itu, tidak benar, tidak berdasar, gegabah," ujar Joni.
Menurut Joni, keputusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat, harus dihormati semua pihak.
Sebelumnya, Sri Suparyanti mengatakan kelumpuhan Yuliantika diakibatkan tindakan medis yang dilakukan RS tempat kliennya melahirkan.
Sri mengatakan bahwa kliennya mendapatkan suntikan anestesi spinal sebanyak 12 kali, yang seharusnya cukup dilakukan 3 sampai 4.
Apabila suntikan tidak berhasil, maka dilakukan suntikan anestesi umum, bukan justru dilanjut hingga 12 suntikan.
"Tapi kan kondisinya habis operasi begitu, jadi ini kan treatment-nya, intinya harus ada pertanggungjawaban dong," tegas Sri Suparyanti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/12373021/rs-di-ciputat-bantah-pernyataan-ibu-yang-lumpuh-usai-operasi-caesar-tidak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.