TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik ilegal tabung gas elpiji oplosan berbagai ukuran di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/3/2023).
Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung menyebut timnya turut meringkus lima pelaku.
"Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Kami juga mengamankan lima orang pelaku di lokasi," kata Hotma, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
"Untuk lima pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran," tambahnya.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mobil truk, 2 mobil pickup, 974 buah tabung gas berbagai ukuran.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," ucap Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucap Zamrul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/20161041/polisi-ringkus-sindikat-gas-oplosan-di-kabupaten-tangerang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.