JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok masih terus mengkaji rencana kebijakan parkir on the street atau parkir di badan jalan untuk mengatasi persoalan parkir liar di Jalan Raya Margonda.
"Masih dalam kajian, belum selesai kajiannya karena kami berkolaborasi dengan polisi, dengan polres," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (7/3/2023).
Idris mengatakan, parkir di badan jalan ini akan diberlakukan di titik-titik tertentu saja yang sekiranya tidak akan menimbulkan kepadatan lalu lintas.
"Enggak, enggak semua titik. Hanya titik-titik tertentu yang kira-kira tidak mengakibatkan atau berdampak macet lagi," tutur Idris.
"Bagaimana supaya enggak macet, itu tadi sedang kajian sama polres," ujar Idris melanjutkan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana untuk memperbolehkan mobil dan motor parkir di bahu jalan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan guna mengatasi penyalahgunaan trotoar yang sering kali dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan dengan syarat harus secara paralel.
Jika benar terealisasi, Idris mengatakan bahwa pembayaran parkir on the street nantinya akan menggunakan sistem digitalisasi.
Namun, terkait rencana parkir on the street, Idris sadar kebijakan itu akan berdampak pada median jalan di kawasan Margonda menjadi lebih sempit, sedangkan separatornya harus dibongkar.
Lebih lanjut, Idris mengatakan penerapan parkir on the street bakal mengubah kondisi jalanan yang ada pada saat ini sehingga tidak ada lagi jalur cepat ataupun lambat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/07/16325381/pemkot-depok-masih-bahas-kebijakan-parkir-di-badan-jalan-wali-kota-depok