Salin Artikel

Sambil Merokok, Mario Dandy Ajak D ke Belakang Rubicon Miliknya lalu Intimidasi Korban

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).

Pantauan Kompas.com, Mario tampak merangkul D sambil mengajak korban ke belakang mobil Rubicon miliknya yang berada di pinggir Jalan Green Permata Boulevard.

Di belakang keduanya, tampak AG dan Shane Lukas ikut berjalan menuju mobil milik Mario Dandy.

Mario dan korban D kemudian duduk di trotoar jalan. Sementara itu, AG dan Shane duduk di bumper mobil milik Mario.

"Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.

Dalam perbincangan tersebut, Mario juga mengajak D untuk berkelahi. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban karena merasa tidak sepadan.

"MDS mengatakan, 'Partai sama gua aja yuk'. Korban menjawab, 'Enggak deh'. (Mario tanya), 'Kenapa?' Kata korban, 'Enggak sepadanlah'," kata penyidik menirukan percakapan Mario dan korban.

Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/16172281/sambil-merokok-mario-dandy-ajak-d-ke-belakang-rubicon-miliknya-lalu

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tolak 'Social Commerce', Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Tolak "Social Commerce", Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Megapolitan
Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Megapolitan
BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban 'Bullying'

Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban "Bullying"

Megapolitan
Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Megapolitan
Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Rumah Terbakar di Menteng, Ada Kemungkinan Menyambar Bangunan Lain

Rumah Terbakar di Menteng, Ada Kemungkinan Menyambar Bangunan Lain

Megapolitan
Hanya Sementara Huni Rusunawa Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kami Harus Tempati KSB

Hanya Sementara Huni Rusunawa Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kami Harus Tempati KSB

Megapolitan
Polisi Periksa Orangtua dan Guru Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Polisi Periksa Orangtua dan Guru Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Minta Orangtua Didik Anak agar Tak Mem-'bully', Heru Budi: Jangan Cuma Nonton Drakor

Minta Orangtua Didik Anak agar Tak Mem-"bully", Heru Budi: Jangan Cuma Nonton Drakor

Megapolitan
Heru Budi Sebut Antisipasi 'Bullying' di Sekolah Tanggung Jawab Kepsek

Heru Budi Sebut Antisipasi "Bullying" di Sekolah Tanggung Jawab Kepsek

Megapolitan
Momen Mendag 'Ribut' dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Larangan 'Social Commerce'

Momen Mendag "Ribut" dengan Ibu-ibu di Pasar Asemka karena Larangan "Social Commerce"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke