JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap remaja berinisial D (17).
Rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata Residence itu digelar pada Jumat (10/3/2023).
Selain Mario, satu pelaku lainnya, Shane Lukas (19), turut ambil bagian dalam rekonstruksi ini.
Dalam beberapa adegan reka ulang yang dilakukan, ada salah satu adegan yang memperlihatkan Shane mencontohkan sikap tobat kepada D.
Shane mencontohkan sikap tersebut karena D tidak bisa melakukannya saat disuruh.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sikap tobat yang dimaksud Shane adalah posisi seperti sujud. Kedua kaki direntangkan dan kepala ditempelkan ke aspal. Posisi panggul diangkat lebih tinggi dari kepala.
Saat melakukan posisi itu, tangan harus diletakan menyilang di belakang pinggang yang terangkat seperti sikap istirahat.
Shane mencontohkan sikap tobat tepat di belakang mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario.
Shane mencontohkan sikap tersebut selama beberapa detik. Kemudian D langsung menirukan adegan yang dicontohkan oleh Shane.
Sikap tobat sendiri sejatinya tidak asing di dalam dunia militer atau kepolisian. Sikap tersebut acap kali dilakukan saat seseorang melakukan kesalahan.
Boleh dibilang sikap tersebut merupakan bentuk penebusan atas kesalahan yang dilakukan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/16514011/begini-sikap-tobat-yang-diminta-shane-lukas-untuk-ditirukan-d-posisi