JAKARTA, KOMPAS.com - D (17) diduga kuat langsung tak sadarkan diri setelah kepalanya ditendang oleh Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu disampaikan penyidik kepolisian saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan brutal D oleh Mario di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Awalnya, D yang diperagakan orang lain tengah dalam posisi push up.
Posisi itu dilakukan D atas perintah Mario. Dalam posisi tengkurap dengan kedua tangan menyentuh aspal, Mario tiba-tiba menendang kepala kanan D.
"Tendangan pertama menggunakan kaki kanan ke kepala sebelah kanan, tepatnya telinga sebelah kanan, didahului ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang," ujar salah seorang tim penyidik.
Setelah menerima tendangan pertama itu, D langsung terkapar lemas.
Kedua tangannya tidak lagi menyentuh aspal. Lunglai jatuh ke aspal. Begitu pula wajah dan tubuh D langsung lemas tergeletak tidak ada pergerakan.
"Dugaan kami, pada saat itu korban langsung hilang kesadaran," ujar tim penyidik.
Melihat kondisi D yang tak berdaya seperti itu, Mario tidak lantas berhenti menganiaya D. Justru ia semakin brutal menendang kepala D dan tubuhnya berulang kali.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dia juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi.
"Berani enggak lo sama gua," kata penyidik menirukan suara Mario.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/17290341/tendangan-pertama-mario-ke-kepala-diduga-bikin-d-langsung-tak-sadarkan