Keterlibatannya di kasus narkoba terulang setelah sebelumnya dia ditangkap pada tahun 2017.
Kini, Ammar Zoni sudah berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Ade menyebut, dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan empat barang bukti berupa dua bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Barang bukti kedua yang diamankan ialah satu bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Kemudian barang bukti ketiga dan keempat adalah ponsel dengan merek Samsung dan iPhone.
Ade Ary menyampaikan, bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh ketiga tersangka dibeli di bilangan Jakarta Barat.
Awal mula penangkapan
Dalam konferensi pers, Ade menjelaskan bahwa Ammar meminta kepada sopirnya, M, untuk membeli sabu. M lantas meminta rekannya yang berinisial RH untuk menemaninya membeli sabu.
Polisi terlebih dahulu menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ade menyebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Kata Ade, M dan RH diciduk sekitar pukul 19.30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Usai diciduk, M dan RH membeberkan barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
"Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," papar Ade.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Polisi bergegas mengamankan suami dari artis peran, Irish Bella, itu di kediamannya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk pengembangan kasus, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat karena tersangka membeli sabu di wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka M dan RH mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," tutur Ade.
Akibat penyalahgunaan narkotika, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," ucap Ade Ary.
Minta maaf kepada Irish Bella
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya. Sambil menangis, Ammar meminta maaf kepada istrinya Irish Bella.
"Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," ujar Ammar Zoni.
Ammar pun mengakui segala kesalahannya. Dia berharap, agar kasusnya ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi artis-artis lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/11/11395451/ammar-zoni-ditangkap-lagi-karena-narkoba-akui-beli-di-kampung-boncos-dan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan