JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Minggu (12/3/2023).
Layanan SIM keliling ini dibuka di dua wilayah, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB hari ini.
Adapun lokasi perpanjangan SIM keliling tersebut, yaitu:
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/12/07154591/tetap-buka-layanan-sim-keliling-12-maret-2023-buka-di-jaktim-dan-jakbar