JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasya Pretya Amanda alias APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada D (17).
Nama Amanda ikut terseret lantaran disebut sebagai orang yang melaporkan perbuatan tidak baik D terhadap AG (15) pada Mario. Perempuan berusia 19 tahun ini merupakan mantan kekasih Mario.
Seperti diketahui, perbuatan tidak baik ini diduga sebagai pemicu amarah Mario. Amanda pun mengeklaim dirinya tidak mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo terhadap D.
Kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir, mengatakan tidak berada di lokasi penganiayaan Mario terhadap David di di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apa pun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (12/3/2023).
Sumantap menegaskan bahwa pihak mana pun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucap Sumantap.
Amanda sebelumnya juga telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim Februari lalu.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap iktikad baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat dan diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujar dia.
Sumantap menyebutkan, kliennya itu pernah merajut asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021. Setahun kemudian, hubungan Amanda dan Mario berakhir.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/13/05582091/tak-ada-di-tkp-apa-mantan-pacar-mario-keberatan-dikaitkan-dengan