JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak adanya zona aman atau buffer zone disebut-sebut jadi penyebab adanya korban jiwa dalam kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Api dengan cepat melahap permukiman warga di Jalan Tanah Merah Bawah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) malam.
Buffer zone adalah zona penyangga yang memisahkan depo Pertamina dengan permukiman di sekitarnya, sehingga ketika terjadi kebakaran, api tidak merambat ke rumah warga.
Faktanya, jarak antara permukiman warga dan Depo Pertamina Plumpang itu dinilai terlalu dekat. Permukiman di wilayah itu dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan warga.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai keberadaan buffer zone itu sangat krusial di atas lahan depo BBM Pertamina itu.
Bahkan Nirwono menyebutkan jarak aman yang dianjurkan itu sejauh 500 meter dengan permukiman masyarakat, bukan 50 meter seperti apa yang direncanakan pemerintah saat ini.
"Demi keamanan dan keselamatan warga dan tidak boleh ditawar karena ini menyangkut nyawa, seharusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo," kata Nirwono kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Untuk itu, Nirwono mengatakan perlu ada konsolidasi lahan untuk memastikan mana lahan milik Pertamina dan milik masyarakat.
Tujuannya, agar pemerintah ataupun Pertamina jangan sampai membeli atau membayar ganti rugi tanah miliknya sendiri yang justru bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zona sangat berbahaya
Pengamat sosial Dr Mukhijab mengatakan keberadaan buffer zone atau zona pengaman sangat penting bagi obyek vital nasional (obvitnas), seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang Jakarta.
Menurut dia, sangat memprihatinkan ketika masyarakat mendekat obyek tersebut karena memang sangat berbahaya bagi mereka.
"Buffer zone penting sekali. Karena tinggal di sekitar obvitnas seperti TBBM Plumpang, tentu sangat berbahaya. Jadi memang memprihatinkan dari sisi keselamatan dan sangat berisiko," ujar Mukhijab dilansir dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Dia mencontohkan masyarakat yang tinggal di daerah gunung berapi, mereka tidak diperbolehkan tinggal dalam jarak tertentu dari puncak gunung. Masyarakat pun sudah mengetahui mengenai berbagai risiko yang mereka hadapi.
Oleh karena itu, menurut dia, meski terkait problem sosial ekonomi, namun seharusnya pihak terkait bersikap tegas. Ketika masyarakat mulai mendekati obvitnas dan bahkan mendirikan hunian, misalnya, aparat sudah harus melarang.
Psikolog Tika Bisono menilai, dari sisi psikologi humanistik, soal keamanan memang belum menjadi prioritas di Indonesia. Dalam praktiknya, keamanan masih berada pada nomor tiga di negeri ini.
"Safety itu nomor tiga di sini. Safety meliput asuransi, health, safety, environment (HSE), dan lain-lain. Biologis nomor satu dan kedua, sandang pangan, papan. Di negara maju, keamanan menempati posisi tertinggi,” kata Tika.
Untuk itu, terkait buffer zone, Pertamina diminta menginventarisasi seluruh obvitnas yang beresiko tinggi di seluruh Indonesia. Misal pipe line, gas line, termasuk onshore dan offshore.
"Dalam hal ini, jika terdapat warga maka harus digeser. Dan kalau sudah persoalan geser-menggeser adalah urusan dengan Pemda. Itulah yang disebut contingency plan. Jadi jangan menunggu adanya korban terlebih dahulu,” ujarnya.
Buffer zone yang tak pernah terealisasi
Pemprov DKI Jakarta pernah membahas bersama Pertamina soal buffer zone atau lokasi penyangga guna mencegah terjadinya musibah seperti kebakaran yang bisa merembet ke permukiman warga.
Pembahasan soal buffer zone itu dilakukan pada 2009, di mana tahun tersebut juga pernah terjadi insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Dulu konsepnya 2009 pemerintah daerah tentunya dengan jajaran Forkopimda usul kepada Pertamina bahwa harus ada buffer zone," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Sabtu (4/3/2023).
Heru Budi mengemukakan, buffer zone yang diusulkan warga kepada Pertamina berjarak sekitar 50 meter antara depo dengan permukiman. Namun, Heru tak menjelaskan lebih jauh soal kelanjutan rencana itu.
Hal senada juga sempat dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meninjau korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu.
“Dulu memang sudah direncanakan untuk dibuat air di kanan kirinya, sungai, tetapi memang belum sampai kepada titik mencarikan solusi untuk penduduk yang ada di situ,” ujar Jokowi, dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).
Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Hudamengeklaim, warga Kampung Tanah Merah sejauh ini sudah mengalami penggusuran sebanyak tiga kali dengan alasan yang sama, yaitu untuk membangun buffer zone.
Huda menuding, seiring berjalannya waktu Pertamina yang semula hanya memiliki 3,5 hektar lahan mulai melakukan ekspansi. Akibatnya, warga Tanah Merah mengalami penggusuran. Saat itu, warga sempat menggugat ke pengadilan.
“Dan saat itu dimenangkan oleh warga dan keputusan itu tidak dijalankan oleh Pertamina selaku tergugat. Kemudian, lambat laun, bergeser, berkembang sampai hari ini, 14 hektar,” kata Huda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/13/09074661/legal-atau-ilegal-warga-sekitar-depo-pertamina-plumpang-harus-pindah