JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, terheran-heran dengan keputusan yang dibuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia bingung karena LPSK tidak memberikan alasan apa pun ketika menolak pengajuan perlindungan terhadap AG.
"Kami tidak diberikan alasan penolakannya. Padahal permohonan ini sudah kami ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," kata Mangatta kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Mangatta menilai bila penolakan ini ada hubungannya dengan status AG sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, maka hal itu sungguh bertolak belakang dengan perilaku LPSK.
Pasalnya, LPSK baru-baru ini melindungi seseorang yang statusnya bukan korban, alias terdakwa.
"Kalau (penolakan AG) disebabkan bukan karena saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ungkap dia.
Meski begitu, Mangatta tidak ingin bercerita lebih jauh soal "terdakwa" yang dimaksud.
Ia memilih bungkam dan tidak ingin isu yang ada semakin melebar.
"Mungkin tanggapannya hanya itu dulu ya dari kami," imbuh Mangatta.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG, pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17).
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/14/18521621/heran-lpsk-tolak-lindungi-ag-pacar-mario-kuasa-hukum-padahal-pernah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.