JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Manossoh mengatakan polisi menangkap enam remaja perempuan usai viralnya sebuah video aksi perundungan.
Iver mengungkapkan, keenam remaja tersebut berinisial IT, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan usia 13 hingga 16 tahun.
Dalam video tersebut, korban AM (12) yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 5 itu mengalami pemukulan berulang kali.
"Hari ini, sampai dengan pukul 15.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing mengamankan enam orang anak perempuan," kata Iver saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2023).
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Iver mengungkapkan perbuatan mereka dalam aksi perundungan tersebut.
"Ada pemukulan dengan kepalan tangan, menampar, menendang, merekam atau mengambil gambar video secara bergantian," ucap Iver.
Dari enam remaja perempuan tersebut, ada yang sudah putus sekolah dan ada juga yang masih duduk di Sekolah Dasar.
"Dalam menangani kasus ini, Sat Reskrim Polres Jakarta Utara akan melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam hal penanganan anak sebagai pelaku maupun penanganan anak sebagai korban," imbuh Iver.
Stakeholder yang dimaksud Iver seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), orangtua, hingga guru-guru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/18422541/6-remaja-perempuan-di-cilincing-ditangkap-usai-video-perundungan-viral