Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 1.042 Gram Sabu yang Dibalut Kain India, 4 Orang Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cuka Pasar Baru terkait adanya paket yang diduga narkoba yang dikirim melalui Ekspedisi Pos Indonesia ke Jakarta, pada Senin (13/2/2023).

“Dengan identitas pengirim Surbhi Dutta dari India, no resi EM306689989IN, dan penerima paket atas nama SEF dengan alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Mukti, Rabu (15/3/2023), dilansir dari Antara.

Mukti menjelaskan, paket tersebut berisi sembilan buah paket kain renda India merek “D.T.C. PRODUCTS”.

Ketika diperiksa, masing-masing paket tersebut berisi satu plastik dengan isian berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram.

"Kemudian pada Kamis 16 Februari 2023 anggota tim melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk 'Control Delivery' mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan petugas berhasil mengamankan penerima paket, yakni tersangka SEF,” kata Mukti.

Saat melakukan interogasi, SEF dihubungi seseorang untuk mengirim satu paket renda berisi sabu kepada KP alias H, kemudian dilakukan "control delivery".

“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Mukti.

Setelah dua tersangka berhasil ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan.

Kemudian, pada Jum’at (17/2) pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK yang merupakan warga negara asal Nigeria di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat.

“Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/19274981/polisi-gagalkan-peredaran-1042-gram-sabu-yang-dibalut-kain-india-4-orang

Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke