JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat berinisal SAP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kas bank.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,8 miliar.
“SAP melakukan tindak pidana korupsi pada 26-27 Desember 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.831.498.118,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada media di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Atas perbuatannya, SAP ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu selama 20 hari pertama sejak 10 Maret 2023 hingga 29 Maret 2023.
Berdasarkan penjelasan Hari, SAP melakukan perbuatan tersebut demi keuntungan pribadi.
Ia menggunakan uang tersebut demi sebuah permainan daring yang harus diisi ulang dengan uang.
“Karena tidak memiliki kemampuan keuangan, tersangka menggunakan transaksi fiktif. Seolah-olah tersangka memasukkan uang pribadi melalui RTGS dan tercatat dalam rekeningnya,” ujar Hari.
“Tersangka kemudian menggunakan uang kas bank untuk mengikuti permainan tersebut,” lanjut dia.
SAP kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/20554501/teller-bank-di-jakpus-diduga-korupsi-dana-kas-rugikan-negara-rp-98-miliar