Hal itu terungkap setelah kubu Dody menunjukkan bukti rekaman percakapan telepon antara Teddy dengan Maman yang diputar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam rekaman percakapan telepon itu, Teddy memulai percakapan dengan mengucapkan salam dan menyebutkan identitasnya.
"Saya Teddy Minahasa Pak, yang ada masalah dengan Dody," kata Teddy dalam rekaman suara yang diputar itu.
"Iya ada apa, maksudnya?" jawab Maman di ujung telepon.
Kemudian, Teddy meminta Maman agar membujuk Dody bisa menjadi satu kubu dengannya.
"Maksudnya biar Dody satu kubu sama saya Pak. Semua biaya saya handle," kata Teddy.
Namun, Maman enggan melanjutkan percakapan itu karena mengaku punya penyakit jantung.
Maman menegaskan dirinya tak mengetahui perkembangan kasus anaknya. Ia meminta Teddy untuk menghubungi istri Dody, Rakhma Darma Putri.
"Ini Mas, saya ini punya penyakit jantung ya. Dari mulai kejadian saya itu sudah enggak boleh nonton TV, enggak boleh dengar apa-apa, sekarang ini yang nanganin itu istrinya," ucap Maman pada Teddy.
"Oh saya telepon Rakhma (istri Dody) saja kalau begitu ya," timpal Teddy Minahasa.
"Bapak percayakan saya, saya juga tidak akan menekan Dody. Bapak yang sabar ya Pak. Nanti saya hubungi Ama (Rakhma), Pak," sambung Teddy.
Setelah itu, Teddy juga sempat memberitahu bahwa dirinya adalah anak dari seorang polisi yang menjadi teman Maman.
"Saya anaknya Pak Sugiri juga Pak, kawan bapak. Sugiri almarhum 73," kata Teddy.
"Sugiri, oh iya, iya," jawab Maman.
Kemudian, Maman mengatakan pada Teddy bahwa dirinya bak tersambar petir ketika pertama kali mendengar anaknya terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Saya ini mas penyakit jantung ini mas. Jadi, sejak kejadian sama sekali, disambar geledek ini saya," ucap Maman.
"Iya Pak, saya apalagi ini Pak. Jadi, Dody ini dipengaruhi si Arif itu Pak, bukan dari saya. Arif Pak," tutur Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/09064051/teddy-minahasa-telepon-ayah-akbp-dody-untuk-ajak-kerja-sama-ini-isi