JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Syamsul Ma'arif mendadak jadi perhatian lantaran diduga jadi kambing hitam dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Siasat itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara, Rabu (15/3/2023).
Istri Dody, Rakhma Darma Putri, membeberkan rencana jahat Teddy terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu, yakni Syamsul Ma'arif.
Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara. Ia Syamsul merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatera Barat, ke Jakarta.
Menurut Rakhma, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menghubungi Rakhma usai sang suami ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait penilapan dan peredaran sabu.
Menurut Rakhma, Teddy meneleponnya ketika berada di penempatan khusus (patsus) Mabes Polri.
Petikan percakapan istri Dody dengan Teddy
Percakapan dimulai dengan Teddy yang menanyakan apakah surat darinya sudah diterima oleh Dody. Berikut isi percakapannya:
Teddy : Sudah yakin nyampe (suratnya), ya?
Rakhma : Kalau nyampe diterimanya ya diterima, Pak. Karena kan saya yang kasih lewat buku, dimasukkan ke buku.
Teddy : Saya dapat informasi dari kepala BIN memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak begitu. Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi 'kan gitu. Nanti bagaimana caranya, kita buang badannya ke Arif (Ma'arif) saja semuanya. Biar Dody juga aman.
Rakhma : Siap.. siap..
Teddy : Saya sendiri mau dipecat juga tidak apa-apa, Neng. Nanti Dody bisa saya carikan pekerjaan, bahkan kerja sama saya juga bisa. Iya, tho?
Rakhma : Siap, Pak.
Teddy : Kalau sekarang posisinya Dody jadi satu sama Anita, lawyer-nya sama justru akan memberatkan Dody. Mana bisa lawyer enggak dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa dia. Jadi pasti mengikuti apa maunya penyidik.
Rakhma : Siap, Pak.
Teddy : Kalau ikut jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya. Dody juga meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Begitu lho, Neng. Paham, ya?
Rakhma : I.. iya, siap. Maksudnya buang badan? Ama (Rakhma) enggak ngerti itu Pak, izin.
Teddy : Ya maksudnya, ini barang itu punyanya si Arif.
Rakhma : Siap.
Teddy : Jadi, misalkan itu ada barang di rumah Dody 2 kilo, bilang aja punyanya Arif. Enggak tahu isinya apa, kayu apa kek kan begitu. Begitu lho, contohnya. Kalau kita dipisahkan begini lawyer-nya kan susah komunikasinya. Jadi nanti saling menggigit jadinya. Paham ya, Neng. Tapi Dody-nya mau kan ikut lawyer saya juga.
Rakhma : E.. itu dia, Ama, e.. pastikan lagi ke Mas Dody. Cuma kan terakhir Ama masih komunikasi itu, Mas Dody jawabnya "E.. Jangan, nanti Mas Dody jadi sorotan." Mas Dody baru jawab begitu ke Ama. Dan waktu itu Aman juga sudah sampaikan ke Mba Lena, "Mbak, jawaban bapak, jangan.. nanti jadi sorotan kalau jadi satu lawyer.." Ama cerita jawaban Mas Dody ke Mbak Lena kemarin.
Teddy : Walaupun jadi satu, tapi kan nanti benderanya kita pisah.
Rakhma : Siap.
Teddy : Kalau dia jadi satu sama Anita, bagaimana? Kasihan Mas Dody. Begini lho, Neng. Kalau dia jadi satu sama Anita, artinya antara Mas Dody sama saya jadi saling menyalahkan. Kalau saya 'kan bisa (ada) cara menghindar, kalau Dody menghindarnya bagaimana?
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/10465321/ini-percakapan-lengkap-istri-akbp-dody-dengan-teddy-minahasa-saat