Salin Artikel

Ditegur Hakim dalam Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Baru Sekali Bertanya, Majelis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur kubu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu.

Hakim menegur kuasa hukum Teddy lantaran mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali kepada saksi di persidangan.

Peristiwa ini bermula kala penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya kepada saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, Hotman menyinggung soal kualitas alat bukti percakapan antara Teddy dengan AKBP Dody yang dipenggal.

Dalam riwayat percakapan itu, Teddy memerintahkan Dody menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Kejadiannya begini, si jenderalnya yang dituduh berinisiatif melakukan penjualan. Tahu-tahu pada waktu periode penjualan misalnya 3 Oktober antara anak buah ini saling menyalahkan, yang satu mengatakan kamu yang inisiatif," ujar Hotman dalam persidangan.

"Semakin kontradiktif lagi, apakah itu memperkuat tidak berkualitas dokumen ini?" sambung dia.

Reza kemudian menjelaskan, bahwa data atau informasi yang kontradiktif menjadi persoalan yang tak main-main.

"Ketika data atau informasi sudah kontradiktif itu menjadi persoalan yang serius. Tapi mundur lagi pada ketersediaan data itu sendiri," papar Reza.

Hotman Paris kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal keragu-raguan melakukan sesuatu dari segi psikologi forensik.

Hotman bertanya, apakah tidak boleh seseorang dinilai telah menjalankan suatu perbuatan bila ada keraguan di dalamnya.

Dia juga bertanya soal informasi berkualitas menurut pandangan saksi ahli.

Namun, Reza enggan menjawab pertanyaan itu secara lugas.

"Saya tidak akan merespons secara spesifik. Artinya ada sekian banyak perspektif," ucap Reza.

Mendengar pernyataan Reza, Hakim Jon Sarman Saragih seketika buka suara.

Dia menyebut, saksi ahli berhak menjawab maupun keberatan dengan pertanyaan yang diajukan.

"Itu hak Anda sebagai ahli. Yang disumpah adalah ahli," ucap Jon.

Setelah itu, Hotman Paris tampak ingin mengatakan sesuatu. Namun, belum sempat dia berbicara, Jon memotong perkataan Hotman.

"Sebentar, kalau sudah tidak bisa jangan dijawab jangan dipaksakan. Kepada penasihat hukum juga sudah tiga kali berulang menyatakan begitu," ungkap Jon.

Menurut Jon, berkait dengan informasi berkualitas yang dipertanyakan oleh Hotman telah ditanyakan terlebih dahulu oleh anggota tim penasihat lainnya.

Sehingga, pertanyaan serupa tak perlu diajukan kembali.

"Saudara sendiri menyimpulkan apakah ini sudah akurat dan lengkap, berarti berkualitas kan begitu, lagi-lagi diulang. Dia menyatakan itulah yang disampaikan oleh ahli bukan saksi fakta, silakan yang lain," tegas Jon.

"Terima kasih, saya belum memaksakan apa pun. Baru sekali bertanya, Majelis," timpal Hotman diiringi senyuman.

Persidangan lalu dilanjutkan usai hakim menegur Hotman Paris.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/13252331/ditegur-hakim-dalam-sidang-teddy-minahasa-hotman-paris-saya-baru-sekali

Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke