Salin Artikel

Ditegur Hakim dalam Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Baru Sekali Bertanya, Majelis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur kubu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu.

Hakim menegur kuasa hukum Teddy lantaran mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali kepada saksi di persidangan.

Peristiwa ini bermula kala penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya kepada saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, Hotman menyinggung soal kualitas alat bukti percakapan antara Teddy dengan AKBP Dody yang dipenggal.

Dalam riwayat percakapan itu, Teddy memerintahkan Dody menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Kejadiannya begini, si jenderalnya yang dituduh berinisiatif melakukan penjualan. Tahu-tahu pada waktu periode penjualan misalnya 3 Oktober antara anak buah ini saling menyalahkan, yang satu mengatakan kamu yang inisiatif," ujar Hotman dalam persidangan.

"Semakin kontradiktif lagi, apakah itu memperkuat tidak berkualitas dokumen ini?" sambung dia.

Reza kemudian menjelaskan, bahwa data atau informasi yang kontradiktif menjadi persoalan yang tak main-main.

"Ketika data atau informasi sudah kontradiktif itu menjadi persoalan yang serius. Tapi mundur lagi pada ketersediaan data itu sendiri," papar Reza.

Hotman Paris kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal keragu-raguan melakukan sesuatu dari segi psikologi forensik.

Hotman bertanya, apakah tidak boleh seseorang dinilai telah menjalankan suatu perbuatan bila ada keraguan di dalamnya.

Dia juga bertanya soal informasi berkualitas menurut pandangan saksi ahli.

Namun, Reza enggan menjawab pertanyaan itu secara lugas.

"Saya tidak akan merespons secara spesifik. Artinya ada sekian banyak perspektif," ucap Reza.

Mendengar pernyataan Reza, Hakim Jon Sarman Saragih seketika buka suara.

Dia menyebut, saksi ahli berhak menjawab maupun keberatan dengan pertanyaan yang diajukan.

"Itu hak Anda sebagai ahli. Yang disumpah adalah ahli," ucap Jon.

Setelah itu, Hotman Paris tampak ingin mengatakan sesuatu. Namun, belum sempat dia berbicara, Jon memotong perkataan Hotman.

"Sebentar, kalau sudah tidak bisa jangan dijawab jangan dipaksakan. Kepada penasihat hukum juga sudah tiga kali berulang menyatakan begitu," ungkap Jon.

Menurut Jon, berkait dengan informasi berkualitas yang dipertanyakan oleh Hotman telah ditanyakan terlebih dahulu oleh anggota tim penasihat lainnya.

Sehingga, pertanyaan serupa tak perlu diajukan kembali.

"Saudara sendiri menyimpulkan apakah ini sudah akurat dan lengkap, berarti berkualitas kan begitu, lagi-lagi diulang. Dia menyatakan itulah yang disampaikan oleh ahli bukan saksi fakta, silakan yang lain," tegas Jon.

"Terima kasih, saya belum memaksakan apa pun. Baru sekali bertanya, Majelis," timpal Hotman diiringi senyuman.

Persidangan lalu dilanjutkan usai hakim menegur Hotman Paris.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/13252331/ditegur-hakim-dalam-sidang-teddy-minahasa-hotman-paris-saya-baru-sekali

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi "Puskesmas Pembantu"

Megapolitan
Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Megapolitan
Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Megapolitan
Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Terluka

Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Terluka

Megapolitan
Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Megapolitan
Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Megapolitan
Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke