JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut akan ada pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang Ramadhan 2023.
Pembatasan jam operasional itu diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada aturan. Ada Pergubnya," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Rabu (16/3/2023).
"Satpol PP ikut terlibat selama Ramadhan 2023 dalam memberikan suasana yang aman, tertib, suasana yang damai, sehingga menjalankan ibadah puasa dengan baik," ucap Arifin.
Namun Arifin tak menjelaskan secara terperinci soal jam operasional tempat hiburan malam yang nanti akan dibatasi itu.
Menurut Arifin, soal aturan jam operasional bagi tempat hiburan malam itu saat ini tengah dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata yang nanti akan disosialisasikan.
"Nanti Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," kata Arifin.
Sebagai informasi, pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan 1444 H.
Pemerintah melalui Kemenag RI akan melakukan pemantauan hilal dan Sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang.
"Rangkaian sidang isbat awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid," kata Direktur Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, dikutip dari Kompas.com.
Sementara Pemerintah belum mengumumkan jadwal awal puasa, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1444 H pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan tersebut diumumkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/13411981/satpol-pp-akan-batasi-jam-operasional-tempat-hiburan-malam-sepanjang