JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Madih datang ke Kantor Ombudsman RI untuk melaporkan malaadministrasi dan tidak profesionalnya pihak kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami melakukan pengaduan terkait penyelidik dan/atau penyidik yang menangani perkara dugaan penyerobotan tanah, dan pemukulan atau pengeroyokan yang dialami Bripka Madih," ujar Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia menjelaskan, kliennya sudah membuat laporan tentang penyerobotan tanah yang dialaminya pada 2011 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, pada 2012, ia kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 12 oknum polisi.
Laporan terakhir, pada 2013, adalah Bripka Madih meminta klarifikasi terkait tindak lanjut penanganan laporannya pada 2011 dan 2012.
"Menurut pandangan kita, ini salah satu (bentuk) ketidakprofesionalan karena sudah 11-12 tahun berlalu untuk penanganan (laporan) tersebut," ungkap Charles.
Untuk laporan terkait pengeroyokan sendiri, imbuh dia, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Padahal, pada saat itu Bripka Madih sudah melampirkan barang bukti berupa pakaian yang masih memiliki bercak darah. Ia pun sempat divisum.
"Barang bukti bajunya berdarah dan sudah divisum. Sampai hari ini kurang kejelasan laporan tersebut. Nah, ini yang kami anggap sebagai bagian dari pada ketidakprofesionalan dan malaadministrasi," tutur Charles.
Charles berharap, dengan pengaduan yang dilakukan oleh Bripka Madih ke Ombudsman RI, kliennya mendapat kejelasan terkait seluruh laporan itu.
"Mudah-mudahan mendapat perlindungan hukum, lalu tindaklanjut laporan-laporan dari 2011. Supaya semua laporan ditindaklanjuti dan (proses) berjalan dengan baik," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/14195651/datang-ke-ombudsman-bripka-madih-adukan-malaadministrasi-terhadap