JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengakui anggotanya kerap menyisihkan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Hal ini disampaikan Teddy saat duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal pesan via WhatsApp dari Teddy ke eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara soal tukar sabu dengan tawas. Teddy mengaku hanya ingin menguji Dody.
"Pertama maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya, Yang Mulia," ujar Teddy dalam persidangan.
Teddy menyebut, pesan itu merupakan peringatan agar Dody tak melakukan narasi yang dikirimkannya.
Sebab, setiap kali ada penangkapan narkoba, Teddy kerap mendapatkan laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian.
"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy.
Percakapan ganti sabu dengan tawas bukan trawas
Dalam sidang, Teddy Minahasa mengaku mengirim pesan via WhatsApp kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, bukan trawas.
"Itu ada disebut 'ganti sebagian dengan tawas atau Trawas'. Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya Jon.
Teddy membenarkan bahwa dirinya mengetik sendiri pesan tersebut. Kepada Job, Teddy mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.
"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.
Mendengar jawaban Teddy, Hakim Jon kembali memastikan pernyataan tersebut. Teddy pun mengamininya.
"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian Yang Mulia," ucap Teddy.
Atas pernyataan tersebut, kata Jon, mengartikan bahwa keterangan dalam sidang sebelumnya diralat.
Kala itu, menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Maksud tawas sama Trawas itu sama enggak?" ujar Jon.
"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," timpal Teddy.
Saat hakim meminta penegasan menganai apa yang ditulisnya, Teddy sekali lagi menyampaikan bahwa dia menulis Trawas, bukan tawas.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/18445071/teddy-minahasa-akui-anggotanya-kerap-sisihkan-barang-bukti-sabu-untuk