Waliyah diduga diculik oleh pria tidak dikenal.
Yanto menjelaskan, Waliyah terakhir kali diketahui berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Sunter Muara pada Sabtu (11/3/2023).
RPTRA tersebut tidak jauh dari rumah Yanto di Jalan Sunter Muara Dalam I Timur, RT 018 RW 05, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Anak saya baru di Jakarta 15 hari. Dia berkenalan lewat Facebook pada Jumat. Hari Sabtu, mereka janjian bertemu di RPTRA. Dari Sabtu itu, anak saya tidak pulang sampai sekarang," ungkap Yanto saat ditemui di rumahnya pada Kamis (16/3/2023).
Pada saat di RPTRA Sunter Muara dan bertemu dengan pria tersebut, Waliyah tidak sendiri. Ia dampingi oleh temannya.
"Dia sama temannya yang kini menjadi saksi. Tapi, saat itu temannya pulang, dan anak saya enggak pulang. Bisa dikatakan, ada jalinan mungkin ya," tutur Yanto.
Yanto yang merupakan suami dari Kiyah (41) ini mengatakan, Waliyah pergi bersama pria tidak dikenal ini tanpa membawa gawai.
"Dia dari pesantren di Banjarnegara, ke Jakarta ingin ikut ibunya. Di pesantren dia enggak pegang handphone, ini handphone-nya yang bekas ayahnya. Di sini ada Facebook, dia berkenalannya di sini (Facebook yang ada di gawai tersebut)," ucap Yanto.
Berdasarkan informasi terakhir, Yanto mengetahui lokasi Waliyah berada di kawasan Merak, Banten. Tidak diketahui sang anak bersama pria tak dikenal itu atau tidak.
"Di Merak. Dia pinjam handphone seseorang dan mengirim pesan ke temannya untuk meminta transfer uang, dia minta ongkos buat pulang," ungkap Yanto.
"Terus ditanya, 'Transfer ke mana?', maksudnya agar tahu posisinya yang jelas sedang di mana. Tapi, setelah chat itu, tidak lagi terkirim (Facebook log out). Setelah itu tidak ada komunikasi sampai sekarang," imbuh Yanto.
Atas peristiwa ini, Kiyah melaporkan kasus dugaan penculikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/3/2023).
Laporan Kiyah teregistrasi dengan nomor LP/B/258/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, disebutkan nama terlapor Aldo Pradinataputra dilaporkan dengan Pasal 332 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/18474461/remaja-perempuan-di-sunter-diduga-diculik-seorang-pria-awalnya-kenalan