Salin Artikel

Kejari Jakpus Setor Rp 51,1 Miliar ke Kas Negara Dari Kasus Pencucian Uang Leo Chandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut adalah hasil rampasan kejaksaan dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh komisaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bernama Leo Chandra.

Penyetoran uang itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta dua di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami setor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039, 32," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bani Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Bani kemudian menjelaskan secara singkat perkara tersebut. Awalnya, Leo Chandra mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada sebuah bank. Pinjaman itu dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017, yakni sebesar Rp 600 juta.

"Namun, tahun 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606," kata Bani.

"Selain itu, ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," lanjut dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan bank terkait mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606.

Februari 2019, kejaksaan pun mengusut perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Leo Chandra mendapatkan pendanaan dari pihak bank dengan piutang fiktif secara berulang.

Dia juga memberikan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP), tetapi tidak dapat memberikan bukti apapun.

"Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang’ pada bank terkait," ujar Bani.

Atas perbuatan dia, Leo Chandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui vonis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Leo Chandra mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Leo Chandra kemudian sempat mengajukan banding dan kembali ke persidangan pada tanggal 22 Maret 2021.

Putusan akhir dari kasasi kemudian diberikan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2021.

Bani melanjutkan, penyerahan uang rampasan ke kas negara merupakan bukti bahwa kejaksaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Kami berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/21242591/kejari-jakpus-setor-rp-511-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-pencucian-uang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Mampang, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Mampang, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Megapolitan
Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Megapolitan
Simpang Siur Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit...

Simpang Siur Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit...

Megapolitan
Trotoar di Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Lurah Akan Pasang CCTV

Trotoar di Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Lurah Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Di Hadapan Pedagang, Kadis Perintahkan Anak Buah Selesaikan Masalah Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Di Hadapan Pedagang, Kadis Perintahkan Anak Buah Selesaikan Masalah Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Tuntaskan Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit, Dishub Alihkan Arus Lalu Lintas

Tuntaskan Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit, Dishub Alihkan Arus Lalu Lintas

Megapolitan
Nasib Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Digaji Rp 1,4 Juta dan Sempat Dipanggil KPK

Nasib Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Digaji Rp 1,4 Juta dan Sempat Dipanggil KPK

Megapolitan
Komisi B Panggil PAM Jaya soal Opini 'Disclaimer' BPK, Pembukuan Palyja-Aetra Bakal Dikorek

Komisi B Panggil PAM Jaya soal Opini "Disclaimer" BPK, Pembukuan Palyja-Aetra Bakal Dikorek

Megapolitan
Polisi: Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Terindentifikasi di Sulsel

Polisi: Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Terindentifikasi di Sulsel

Megapolitan
Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

Megapolitan
Api Sempat Kembali Menyala di Gudang Tripleks Duren Sawit

Api Sempat Kembali Menyala di Gudang Tripleks Duren Sawit

Megapolitan
9 Juta Warga Indonesia Bekerja di Luar Negeri, 5 Juta Orang Berangkat secara Ilegal

9 Juta Warga Indonesia Bekerja di Luar Negeri, 5 Juta Orang Berangkat secara Ilegal

Megapolitan
Ini Upaya Pengurus Alirkan Air Bersih ke Seluruh Penghuni Rusunawa Marunda

Ini Upaya Pengurus Alirkan Air Bersih ke Seluruh Penghuni Rusunawa Marunda

Megapolitan
Kondisi Terkini Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka, Tersisa 3 Meter, Jalan Sekitarnya Bersih

Kondisi Terkini Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka, Tersisa 3 Meter, Jalan Sekitarnya Bersih

Megapolitan
PAM Jaya Kirim Air Bersih 10 Truk ke Rusun Marunda Tiap Hari, tetapi Masih Jauh dari Cukup

PAM Jaya Kirim Air Bersih 10 Truk ke Rusun Marunda Tiap Hari, tetapi Masih Jauh dari Cukup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke