Salin Artikel

"Thrifting" Dianggap Mengganggu Industri Tekstil Indonesia, Pedagang Baju Bekas: Ah, Tidak Juga

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, berbelanja baju bekas impor atau thrifting dapat merusak industri tekstil di Indonesia.

Namun, pedagang baju bekas impor di Blok M Square menilai usaha mereka tidak mengganggu hal tersebut.

Salah satu pedagang baju bekas di Blok M Square, Bosman Hasugian (56) justru menuding pedagang tekstil di Pasar Tanah Abang yang merusak pedagang toko grosir karena berjualan secara online.

"Ah tidak juga, justru pedagang tekstil di Tanah Abang mereka yang merusak pasaran menurut saya. Sebagian besar pedagang baju grosiran di sana jual secara online," ujar Bosman kepada Kompas.com di lokasi, Kamis (16/3/2023).

Selain menjual baju impor bekas, Bosman juga belanja baju grosir dari Pasar Tanah Abang dan Pasar Cipulir untuk dijual di tokonya.

Menurut dia, semenjak adanya toko online, pedagang di Blok M Square dan tempat perbelanjaan lainnya tak berdaya sampai bangkrut.

"Kita ini kan pedagang murni selama ini belanja dari grosir, bisa di Tanah Abang, Cipulir, Bandung dan lain-lain. Semenjak ada toko online, bukan hanya di Blok M ini, hampir di Jabodetabek bahkan seluruh Indonesia itu pedagang toko retail baju mati pembeli," terang dia.

Ia mengatakan, jika berbelanja di Pasar Tanah Abang, satu baju dikenakan harga Rp 50.000. Ia tidak mungkin menjual baju tersebut sama dengan harga modal.

"Mereka (pedagang grosir tekstil Tanah Abang) itu jual secara online dengan harga Rp 50.000. Sama kayak ke kami. Pedagang toko baju retail enggak mungkin dong jual Rp 50.000. Nah matinya di situ. Jadi yang mematikan pedagang retail online ini," papar dia.

Ia pun menyayangkan Pemerintah bisa bangga dengan pedagang baju retail online dengan membayar pajak yang lebih sedikit.

Sedangkan pedagang toko baju retail seperti dirinya, harus mengeluarkan sewa toko dan pajak yang nilainya puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

"Pajaknya besar atau enggak itu (pedagang baju online), sementara pengeluaran kita besar di sini. Sebulan ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 60 juta biaya sewanya," terang dia.

"Pemerintah jangan bangga dulu dengan pedagang online, tapi pikirkan dulu pedagang toko ada berapa juta di seluruh Indonesia, yang sudah mati karena pedagang online semenjak Covid-19," tambah dia.

Ia pun berharap pemerintah tidak melihat dari satu sisi. Menurutnya, berdagang baju bekas impor sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian.

"Tolonglah pemerintah jangan melihat dari satu sisi, secara global lihatlah kebutuhan masyarakat seperti apa gitu," tambah dia.

"Sangat berpotensi (berdagang baju bekas impor)," pungkas Bosman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.

Terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.

Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan pada hari ini Bareskrim dan Kemendag pun tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/22161191/thrifting-dianggap-mengganggu-industri-tekstil-indonesia-pedagang-baju

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke