Salin Artikel

Kajati DKI Jakarta: Perbuatan Mario Dandy Terhadap D Termasuk Penganiayaan Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023).

Setelah melihat kondisi korban secara langsung, Reda tak menampik bahwa kondisi D memiliki progres pemulihan yang positif.

Namun, membaiknya kondisi D tidak lantas membuat Kejaksaan Tinggi meluluh. Reda menyatakan bahwa hal yang dialami D termasuk dalam penganiayaan berat.

"Kalau melihat kondisi korban hari ini, alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat," ujar Reda di hadapan awak media.

Reda menegaskan pihaknya tidak hanya menyiapkan tuntutan-tuntutan yang sesuai dengan perilaku Mario cs.

Ia mengaku akan menuntut hal-hal lain. Salah satunya yang berhubungan dengan pembiayaan yang harus ditanggung keluarga D.

"Jelas (kondisi D) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung. Jadi kami bisa menilai," ungkap Reda.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan," lanjut dia.

Untuk diketahui, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/05000011/kajati-dki-jakarta--perbuatan-mario-dandy-terhadap-d-termasuk

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Megapolitan
Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir

Megapolitan
Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Cerita Baba Lelahnya Jadi Petugas PPK Saat Pemilu 2019, Kerja Lebih dari 12 Jam Bahkan sampai Menginap

Megapolitan
Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Megapolitan
Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Megapolitan
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

Megapolitan
Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Megapolitan
Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Megapolitan
Polisi Tetapkan Alung sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Polisi Tetapkan Alung sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Megapolitan
Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke