JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15) dari Polda Metro Jaya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).
"Saat ini beberapa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Reda di depan awak media, Kamis (16/3/2023).
"Kami sedang teliti dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," tambah dia.
Reda tak menampik bahwa kondisi D begitu memprihatinkan meski saat ini telah membaik.
Namun, membaiknya kondisi D tidak lantas membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluluh. Reda menyatakan bahwa penganiayaan yang diderita D termasuk dalam penganiayaan berat.
"Kalau melihat kondisi korban hari ini, alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat," tegas dia.
Selain itu, Reda mengaku bahwa AG akan disidang lebih dulu ketimbang Mario maupun Shane Lukas (19).
Hal itu disebabkan karena usia AG masih di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang AG. Kenapa dia lebih dulu? Karena dia masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," imbuh Reda.
Untuk diketahui, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/05030051/berkas-diterima-kejati-dki-jakarta-ag-bakal-disidang-duluan-terkait
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan