JAKARTA, KOMPAS.com - HR (46), penusuk juru parkir (jukir) berinisial SRS di Pasar Tasik, Cideng mengaku telah menyimpan dendam kepada korban sejak dua bulan lalu.
“Begitu lah, ada dendam. Sudah lama dendamnya, sejak dua bulan lalu,” kata HR saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023) siang.
HR atau yang kerap dipanggil Terong, mengatakan akar masalahnya adalah rebutan lahan parkir di sebuah toko mebel di Jalan Jati Bundar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
HR dan korban adalah jukir liar di Jalan Jati Bundar tersebut.
Sebab kerap berebut lahan, HR dan SRS pun sepakat akan membagi hasil. Mereka bekerja secara kelompok yang terdiri dari empat orang.
“Kalau saya markirin, dia (SRS) yang minta sama sopir. Per hari, satu mobil dikenakan Rp 50.000 dibagi empat,” tutur HR.
Suatu hari, HR merasa kesal karena SRS tidak membagikan hasil parkir mereka. Dia sampai harus menagih lebih dari tiga kali untuk mendapatkan hasil kerjanya.
Namun, SRS tidak menggubris permintaan HR.
“Giliran dia yang dapat, saya enggak dibagi. Giliran saya yang dapat, dia saya bagi,” imbuh HR.
Lantaran kesal, HR pun pergi ke Jembatan Tinggi, Tanah Abang, untuk membeli sebuah senjata tajam (sajam) berupa pisau sangkur.
HR mengikuti SRS dan bertemu dengannya di Pasar Tasik. Setelah itu, ia menusuk korban hingga empat kali di bagian dada, perut, dan punggung bagian belakang.
Atas perbuatannya, HR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 378 dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sebagai informasi, SRS ditusuk oleh HR di Pasar Tasik Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/18041871/2-bulan-menyimpan-dendam-penusuk-juru-parkir-di-pasar-tasik-giliran-dia