BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu pedagang makanan di Kota Bekasi, Amar (25) menyatakan akan tetap memajang ayam goreng dagangannya meski sudah ada imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
Salah satu isi dalam edaran itu adalah mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan.
"Tetap bakal dipajang, ah (ayam goreng dagangannya). Saya buka lebih sore tapi," kata Amar di lokasi dagangannya di Jalan Lele Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (17/3/2023).
Amar tidak mau menutup dagangan ayam gorengnya dengan tirai. Sebab, ia baru akan membuka gerainya pukul 16.00 WIB dan di jam itu lah orang akan keluar rumah untuk berburu hidangan berbuka puasa.
"Tetap lah (tidak ditutup). Kan orang-orang mah banyak yang cari makan pas sore, pas mau buka puasa," tutur dia.
Berbeda dengan Amar, seorang pedagang warung makan lain yakni Sida (35) mengaku akan mematuhi Pemkot Bekasi.
Ia akan menutup seluruh makanan yang dipajang dengan tirai karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan ketika bulan Ramadhan tiba.
"Enggak apa-apa kalau memang dibatasi, asal tetep dibolehin buka warungnya. Memang biasanya enggak ada pelarangan, sih," ujar Sida.
Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum berbunyi, "Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum".
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan hal ini untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragam di Kota Bekasi.
Selain itu, hal itu juga untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga diimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Penutupan pun harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa.
"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan," kata Abi.
Aktivitas THM diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/19352861/soal-larangan-pajang-makanan-selama-ramadhan-penjual-ayam-goreng-tetap