JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru berkait beredarnya video penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17).
Sebagai informasi, video penganiayaan tersebut merekam aksi Mario yang sedang menganiaya D di jalan dalam perumahan.
Bahkan, terdapat juga momen Mario berselebrasi saat D terkapar tak sadarkan diri setelah dianiayanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, seseorang yang menyebarkan video penganiayaan terhadap D merupakan Mario.
Mario menyebar video penganiayaan terhadap D ke tiga temannya.
"Benar dikirim (rekaman video penganiayaan) ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Tak hanya itu, Mario juga menyebar foto-foto kondisi D yang sudah penuh luka dan tak berdaya usai dianiayanya.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga dikirim di beberapa pihak," ujar Hengki.
Polisi dalami motifnya
Kendati demikian, Hengki belum mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang menerima video dan foto penganiayaan D dari Mario Dandy.
Hengki juga belum dapat mengungkapkan secara pasti motif Mario menyebarluaskan video dirinya menganiaya D.
Sebab, penyidik bekerja sama dengan psikolog forensik masih mendalami motif Mario menyebarkan video dan foto penganiayaan D.
"Kami sedang dalami motivasinya," kata Hengki.
Kronologi penganiayaan
Peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/18/10162751/kala-mario-dandy-sebar-video-dan-foto-penganiayaan-d-motifnya-masih