JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dari setiap persidangan itu muncul sejumlah keterangan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba yang berada di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Bahkan, sejumlah keterangan yang sebelumnya sempat dibantah perlahan diakui oleh Teddy Minahasa, salah satunya soal perintah tukar sabu jadi tawas.
Teddy juga sempat berencana ingin membuang badan pada terdakwa lain dengan mengajak anak buahnya untuk bersekongkol lewat pengacara.
Kendati demikian, hingga saat ini Teddy tidak pernah mengaku salah dalam persidangan. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tutur Teddy, Kamis (16/3/2023).
Mengaku dapat bocoran dari BIN
Teddy Minahasa mengaku, ia mendapatkan informasi dirinya bakal terjerat ke dalam perkara peredaran narkoba dari rekannya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Teddy mengatakan, ia mengetahui bahwa dirinya terseret di dalam kasus peredaran narkoba itu pada 12 Oktober 2022.
Awalnya, kata Teddy, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan anak buahnya sudah ditangkap lebih dulu.
Teddy tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan dengan terdakwa Dody, Rabu (1/3/2023).
Namun belakangan, Teddy mengaku mendapatkan informasi dari Kepala BIN, dalam percakapannya dengan istri Dody, Rakhma Darma Putri.
"Saya dapat informasi dari kepala BIN memang ini udah diincar lama, dibuntuti, padahal tujuan kita kan enggak begitu. Tujuan saya itu supaya Dody bisa nangkep si Anita, lalu saya bisa usulkan ke Bukittinggi lagi 'kan begitu," tutur Teddy dalam persidangan, Rabu (15/3/2023).
Ajak Dody bersekutu lewat pengacara
Nama Syamsul Ma'arif masuk dalam rencana persekongkolan Teddy Minahasa yang saat itu sudah terjerat dalam dugaan peredaran narkoba yang ia kendalikan sendiri.
Persekongkolan jahat itu diungkapkan Rakhma lewat sebuah rekaman percakapan di persidangan pada Rabu (15/3/2023). Teddy dengan jelas mengatakan ingin buang badan kepada Syamsul.
Adapun Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan Dody. Syamsul juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran sabu ini.
"Nanti bagaimana caranya, kita buang badannya ke Arif (Ma'arif) saja semuanya. Biar Dody juga aman," kata Teddy dalam rekaman percakapan itu.
Untuk itu, Teddy meminta Dody agar bersekutu dengannya di bawah payung kuasa hukum yang sama. Hal itu dilakukan lantaran Teddy merasa terancam dengan situasi saat ini.
"Kalau ikut jadi satu (kuasa hukum) sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya. Dody juga meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Begitu lho, Neng. Paham, ya?" kata Teddy pada Rakhma di ujung telepon.
Akui perintah tukar sabu dengan tawas
Teddy mengakui dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Namun, ada salah pengetikan sehingga kata tawas terketik menjadi trawas. Sebelumnya, Teddy sempat berkelit bahwa maksud kata itu merujuk pada sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy, Kamis (16/3/2023).
Namun, Teddy justru berdalih pesan itu sebetulnya bukan perintah melainkan dimaksudkan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.
"Maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," papar Teddy.
Polisi disebut sering sisihkan barang bukti
Teddy menuding, setiap kali ada penangkapan narkoba dia kerap mendapatkan laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian.
Bahkan, anggotanya sendiri juga sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy, Kamis (16/3/2023).
Teddy mengatakan, narasi ganti sabu dengan tawas itu dikirimkannya untuk memperingatkan Dody agar tidak melakukannya.
"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tutur Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/06450041/sidang-dugaan-peredaran-narkoba-teddy-minahasa-ungkap-banyak-hal