DEPOK, KOMPAS.com - Seorang dosen Universitas Indonesia (UI) bernama Dr. Besari mengalami kecelakaan setelah ditendang pengendara lain di kawasan Beji, Depok.
Peristiwa itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Desari menyalip pengendara lain berinisial T.
Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti.
Namun, korban justru menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," ujar dia.
Fuady menyebutkan, korban ditendang beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya terjatuh dari kendaraannya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Saat itu, korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,"ujar dia.
Adapun pelaku T telah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (29/3/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 35a4 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/13173171/kronologi-dosen-ui-ditendang-saat-berkendara-di-beji-depok-pelaku-marah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan