Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (20/3/2023) sore, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Tak tampak pula aktivitas di dalamnya.
Adapun rumah kos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga. Setiap rumah hanya dibatasi dinding.
Tempat yang dihuni oleh 39 PSK itu menghadap ke arah rel kereta api dan berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lantai satu bangunan tersebut berkelir biru, bersebelahan dengan sebuah salon dan warung kelontong. Di area depan rumah itu terlihat beberapa pakaian masih tergantung.
Tampak pula pintu terali coklat yang dikunci. Lampu di lorong lantai satu masih menyala. Ada pula tumpukan kardus, rak sepatu, sapu, tong sampah, hingga mesin cuci yang terletak di ujung lorong tersebut.
Berdasarkan penuturan warga bernama Ahmad (43), setidaknya ada empat kamar yang berada di lantai satu, sedangkan di lantai dua terdapat enam kamar.
"Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol, tertutup semua," ujar Ahmad saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Setiap kamar, kata dia, hanya bisa ditempati satu orang. Sebab, setiap kamar di rumah kos itu hanya seluas 1,5x2 meter.
Ahmad mengaku pernah sesekali melihat muncikari berinisial IC yang kerap disapa Mami.
Dia pun sempat bertegur sapa dengan suami IC yang juga muncikari, yakni Hendri Setiawan alias Papi.
"Tahu namanya, cuma enggak pernah ngobrol, tatoan semua. Orangnya suka nyapa, cuma saya sapa balik saja," ucap Ahmad.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek rumah kos ini atas laporan dari warga. Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, IC dan Hendri mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal.
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak serta-merta diterima semua oleh para PSK tersebut.
"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi, DPO itu," sebut Putra.
Polisi pun telah menangkap menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan, sedangkan Hendri masih dalam pencarian.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.
Sementara itu, lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/19574651/potret-terkini-rumah-kos-penampungan-psk-di-tambora-sepi-dan-dipasang