JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota keluarga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta disebut ada yang sudah direkrut menjadi PJLP pengganti.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta yang diberhentikan karena batas usia maksimal meminta digantikan oleh anggota keluarganya masing-masing.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, jajarannya sudah merekrut keluarga beberapa eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
"Seingat saya, sudah (ada yang direkrut). Karena kami memang memegang nama calon penggantinya (nama anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI)," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Saat ditanya soal berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi PJLP pengganti, Asep mengaku tidak mengingatnya.
"Kalau berapa orangnya, nanti saya cek," tuturnya.
Asep menegaskan, DLH DKI tak bisa secara langsung merekrut anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.
Menurut dia, anggota keluarga eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI bisa menjadi PJLP, jika ada PJLP yang mengundurkan terlebih dahulu.
Namun, jika tak ada PJLP yang mengundurkan diri, anggota keluarga eks PJLP itu tak bisa menjadi PJLP pengganti
"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ucap Asep.
"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuhnya.
Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI yang diberhentikan karena usia terus meminta digantikan oleh keluarganya masing-masing.
Pada Senin siang, puluhan eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.
Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI Azwar Laware meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.
"Kami memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikit pun," ucap Azwar.
Ia menyebut, anggota keluarga yang bisa menggantikan eks PJLP itu seperti istri atau keponakan masing-masing yang masih muda.
Selain itu, Azwar mengatakan bahwa pihaknya meminta agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dihentikan agar mendapatkan haknya berupa pesangon.
Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tetapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Azwar bersama eks PJLP lain sempat berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 13 Maret 2023.
Sebelum unjuk rasa itu, Azwar dll sempat menemui beberapa pihak baik legislatif atau pun eksekutif Jakarta.
Namun, hasil pertemuan itu tak membuahkan apapun hingga saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/22045061/kadis-lh-klaim-sudah-rekrut-sejumlah-anggota-keluarga-eks-pjlp-yang