JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah importir baju bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang gudangnya digerebek polisi pada Senin (20/3/2023) malam, meminta agar pemerintah tak hanya sekedar menindak aktivitas impor pakaian bekas.
Mereka meminta pemerintah memberikan solusi agar bisnis impor pakaian bekas yang sudah dijalankan sejak lama itu bisa tetap beroperasi secara legal.
“Jadi solusinya, apakah ini (impor baju bekas) dilegalkan atau memang diberikan kuota, ada bayar pajak ke negara. Harapan kami ya cari solusi yang terbaik,” kata seorang importir sekaligus pedagang pakaian bekas, kepada Kompas.com, Senin.
“Kalau misal tidak bisa dilegalkan, pemerintah bisa memberikan kuota dengan pengaturan yang lebih jelas. Daripada ini masuk ke oknum-oknum yang berkeliaran di sana tidak jelas,” tambah dia.
Sejumlah pedagang tersebut juga memaparkan bahwa apabila rantai dagang baju bekas impor ini diputus, tidak hanya pedagang yang dirugikan, tapi juga berbagai pihak lain.
“Mulai dari pedagang, karyawannya, kuli, pengusaha laundry, karyawan laundry,” kata pedagang tersebut.
“Kita gini juga kan masyarakat Indonesia yang mandiri. Misalkan jadi banyak pengangguran yang repot kan pemerintah lagi,” celetuk sang pedagang yang enggan disebutkan namanya itu.
“Kita harus minta makan ke negara, membebani negara lagi (jika banyak pengangguran),” tambah dia.
Oleh karena itu, para pedagang masih berharap agar bisnis baju bekas impor ini bisa dilegalkan.
“Harapan kami ya, segera ada solusi. Tapi, yang paling utama adalah usaha kami dan barang bekas ini bisa dilegalkan,” ujar dia.
Sebagai informasi, penggerebekan baju bekas impor atau ‘thrift’ di Pasar Senen ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.
Setidaknya ada 19 kios yang digerebek kemarin malam. Kios-kios yang jadi gudang baju bekas impor itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena menganggap hal itu dapat mengganggu usaha kecil menengah tanah air.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/12300161/minta-solusi-dari-pemerintah-importir-baju-bekas-di-pasar-senen-tak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan