JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Makasar, Jakarta Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fetty (38) oleh suami sirinya, Sulistyo (60), pada Senin (20/3/2023).
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Adapun pembunuhan itu terjadi pada Februari 2023 lalu.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta yang didapat dari reka ulang adegan pembunuhan di sini:
Pelaku ajak berhubungan badan
Sebelum melancarkan aksinya membunuh korban, pelaku mengajak sang istri siri untuk berhubungan badan di penginapan yang mereka sewa itu.
Kamar yang terletak di lantai dua tersebut disewa pelaku seharga Rp 100.000.
Dalam reka ulang, tampak Sulistyo memasuki kamar terlebih dahulu, diikuti oleh Fetty.
Ternyata, Sulistyo saat itu membawa sebuah pisau yang kemudian disembunyikan di bawah bantal.
Fetty tidak melihat adegan suami sirinya menyimpan pisau itu lantaran ia sedang melihat ke arah lain.
Sulisyo kemudan mengajak Fetty berhubungan badan.
Curiga ada orang ketiga
Usai berhubungan badan, Sulistyo yang curiga akan kehadiran orang ketiga, bertanya kepada Fetty apakah dia memiliki pacar baru.
Sulistyo berulang kali menanyakan hal itu, dan Fetty selalu menjawab dengan jawaban serupa.
Merasa dibohongi, Sulistyo menampar dan menonjok wajah korban beberapa kali.
Ia pun akhirnya menodongkan pisau yang sebelumnya disembunyikan di bawah bantal kepada Fetty.
Melihat benda tajam tersebut, Fetty berontak dan mendorong Sulistyo.
Fetty berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dikejar oleh Sulistyo yang langsung menusuk korban.
Korban terkapar di lantai dengan 19 luka tusukan. Fetty tewas di tempat.
Pelaku berkelit
Usai membunuh Fetty, Sulistyo keluar kamar dengan kondisi tubuhnya berlumuran darah.
Saat itu, ia mencoba kabur. Namun, seorang kuli yang tengah bekerja di penginapan itu curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Tukang tersebut bertanya pelaku hendak ke mana, Sulistyo pun menjawab ingin membeli nasi bungkus.
Tukang itu tidak langsung percaya dengan jawaban Sulistyo. Ia mengintip ke arah kamar tempat Sulistyo keluar dan melihat tubuh korban yang bersimbah darah.
Pelaku seketika itu juga ditangkap oleh warga yang ada di lokasi.
Sulistyo kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/17490021/detik-detik-lansia-bunuh-istri-siri-di-makasar-jaktim-tusuk-korban