Hal tersebut merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Wali Kota/Bupati dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
"Inti dari penataan kawasan ini agar kawasan menjadi rapi, dalam artian sesuai dengan fungsi sebelumnya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berencana akan menata ulang 31 kawasan pada 2023 ini. Kawasan yang akan ditata ulang adalah yang dinilai semrawut.
Ali mencontohkan, penataan yang mengembalikan fungsi kawasan seperti sediakala, yakni mengembalikan zona hijau yang diokupasi pedagang kaki lima (PKL).
Kawasan tersebut, ungkap Ali, akan ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau dengan konsep penghijauan, termasuk perbaikan saluran air yang menyempit.
“Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan ke fungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat,” ungkap dia.
Ali berujar, setiap lurah dapat menetapkan satu lokasi yang dinilai semrawut dalam penataan kawasan tersebut.
Tidak bekerja sendiri, lurah dapat menggali potensi di wilayahnya masing-masing dengan bersinergi dengan pemangku kepentingan atau stakeholders dan melibatkan peran serta masyarakat, termasuk unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.
“Penataan kawasan ini tidak direncanakan sejak awal sehingga tidak memiliki anggaran. Untuk itu, lurah dipersilakan menggali potensi wilayahnya masing-masing," kata Ali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/18290101/tata-ulang-31-kawasan-wali-kota-jakarta-utara-untuk-kembalikan-fungsinya