JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan bahwa keluarga D (17) telah memutus jalan damai dengan pelaku penganiayaan berinisial AG (15).
Hal itu ditegaskan dengan dikirimnya sepucuk surat yang menyatakan bahwa keluarga D menolak keras menyelesaikan perkara di luar persidangan.
"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief di kantornya pada Selasa (21/3/2023).
Dengan surat tersebut, kata Syarief, peluang penyelesaian kasus via restorative justice (RJ) telah tertutup.
Karenanya AG kini sudah tak punya pilihan selain mengikuti persidangan yang kelak dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Peluang) sudah tertutup karena sudah adanya surat resmi. Jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Syarief.
Kini AG bakal mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
AG bakal menghabiskan waktu setidaknya selama lima hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.
Namun bila Kejari Jakarta Selatan urung selesai membuat surat dakwaan selama periode tersebut, maka masa tahanan AG bisa ditambah selama tujuh hari.
Sebagai informasi, AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS.
AG ditahan di bawah naungan kepolisian sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai tersangka dengan status anak berkonflik dengan hukum.
Mulai hari ini AG tetap ditahan di lokasi yang sama. Bedanya AG ditahan di bawah naungan Kejari Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, AG, kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/19011621/tolak-damai-dengan-ag-keluarga-d-ingin-penyelesaian-perkara-di