JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini polisi menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang berlokasi di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Tempat penampungan itu merupakan rumah kontrakan dua lantai yang menghadap ke area rel kereta api.
Di tepi kiri dan kanan rel berdiri berbagai kafe remang-remang.
Di sana, setiap malam, beragam perempuan muda menjajakan diri atau dijual muncikari.
Berdasarkan pengamatan Kompas.id, di lantai bawah kontrakan itu terdapat empat kamar dan di lantai atas ada enam kamar.
Bangunan itu berdampingan dengan tempat rias wajah dan warung kelontong.
Bekas WC Umum
Salah seorang pengurus Wilayah RW 010 Kelurahan Pekojan yang tidak mau identitasnya dibuka mengaku bahwa kontrakan itu adalah bekas WC umum.
”Kontrakan itu dulu sekali bekas WC umum. Setelah itu, dijual ke siapa juga saya tidak tahu. Lalu disewakan ke orang juga tidak tahu karena dia tidak melalui RT/RW,” katanya, Senin (20/3/2023).
Salah satu warga sekitar, Ahmad (45), mengaku pernah tinggal di kontrakan tersebut.
Menurutnya, kamar di kontrakan itu sangat sempit. Luasnya hanya sekitar 1,5 meter x 2 meter.
Kamar-kamar itu disebut hanya cukup ditempati satu orang. Di dalam kamar itu pun hanya tersedia kasur tanpa fasilitas lain.
Ahmad yang setiap hari berdagang di depan rumah indekos itu mengaku tak mengetahui persis aktivitas dari puluhan PSK yang digerebek itu.
Satu hal yang dia tahu, puluhan perempuan itu keluar dari kontrakan dan berjalan kaki sekitar belasan meter menuju rel kereta api saat mentari terbenam.
Mereka kemudian masuk ke kawasan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara yang dikenal warga sebagai Gang Royal.
”Mereka di atas, saya tidak tahu kerjanya apa,” kata lelaki asal Indramayu, Jawa Barat, itu.
Diberitakan sebelumnya, 39 PSK bersama satu orang muncikari, IC alias Mami (35) dan tiga pengawal, HA (25), SR (35), dan MR (25), ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Tambora, 16 Maret 2023 lalu.
Satu muncikari lainnya, Hendri Satriawan, yang merupakan suami IC masih buron.
IC, HA, SR, MR dan Hendri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Kompas.com: Zintan Prihatini/ Kompas.id: Stefanus Ato)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/12270421/saat-psk-gang-royal-tinggal-di-bekas-wc-umum-yang-sempit