JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan masih bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan Rus Suharto pada Kamis (23/3/2023).
"Tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat diperbolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan," ujar Suharto saat dikonfirmasi Kompas.com.
Selain yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat, tempat hiburan malam di kawasan komersial juga diperbolehkan menerima tamu.
Namun, tidak semua tempat hiburan malam di kawasan komersial boleh beroperasi, hanya kawasan komersial yang jauh dari permukiman warga yang diperbolehkan buka selama Ramadhan.
"Tempat hiburan malam di kawasan komersial yang berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit dilarang buka selama Ramadhan," ungkap Suharto.
"Peraturan tersebut sebenarnya juga berlaku untuk tempat hiburan malam di area hotel, tetapi biasanya hotel-hotel minimal bintang empat berada di kawasan yang jauh dari pemukiman," lanjut dia.
Kendati demikian, Suharto enggan menyebutkan hotel atau kawasan komersial mana saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan di Jakarta Selatan.
Ia hanya menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut wajib tutup pukul 00.00 WIB setiap harinya.
Selain itu, tempat hiburan malam wajib tutup di hari-hari tertentu yang ada di dalam lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf nomor e-0009/SE/2023.
"Mereka setidaknya wajib tutup selama lima hari di bulan Ramadhan. Mereka dilarang buka satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/13135701/tempat-hiburan-malam-di-jakarta-selatan-boleh-beroperasi-selama-ramadhan