JAKARTA, KOMPAS.com - Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), geram lantaran kliennya selalu difitnah.
Mellisa mengungkap bahwa D acap kali dituduh oleh segelintir pihak sebagai pelaku pelecehan terhadap pacar Mario, AG (15).
"Jadi mereka selalu memfitnah bahwa ada pelecehan. Padahal dari bukti yang kami himpun, tidak ada hal-hal seperti itu," kata Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan percakapan antara D dan AG di aplikasi pesan singkat, Mellisa menyebut kliennya begitu cuek terhadap setiap pesan yang dikirim AG.
Bahkan ketika AG mengirim berbagai foto kepada D, Mellisa mengatakan kliennya merasa tidak nyaman.
"Sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai hari H peristiwa penganiayaan, AG itu intens banget melakukan komunikasi dengan D. Dia selalu minta perhatian, selalu memberi tahu ini itu, bahkan kirim foto terus ke klien kami," ungkap Mellisa.
"Bahkan ada satu kejadian di mana AG ngirim foto dan D langsung bilang, 'Ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap gitu. Jadi D sebenarnya nggak suka juga dikirim chat dari AG," lanjut dia.
Oleh karena itu, Mellisa mengaku bingung ketika kliennya dituduh sebagai pelaku pelecehan.
Apalagi D tidak tertarik untuk menjalin komunikasi sedikit pun dengan AG.
Mellisa bahkan membuka kemungkinan bahwa kliennya sebenarnya yang menjadi korban pelecehan, bukan sebagai pelaku.
"Tidak ada, tidak ada bukti D melecehkan AG. Kalau klien kami difitnah melecehkan AG, kami juga bisa bilang jangan-jangan korban (D) yang dilecehkan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/19234141/bantah-ada-pelecehan-kuasa-hukum-ungkap-ag-pacar-mario-yang-agresif-kirim
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan