TANGERANG, KOMPAS.com- Polres Metro Tangerang melarang masyarakat untuk melakukan sahur di jalanan secara berkelompok atau biasa disebut sahur on the road.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan orang lain.
"Dilarang sahur on the road atau konvoi kendaraan selama bulan Ramadhan," ujar Zain, Kamis (23/3/2023).
Zain meminta semua masyarakat tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan saling menghormati di bulan suci Ramadhan ini.
Setiap masyarakat juga wajib untuk menjaga diri pribadi dan juga keamanan serta kenyamanan orang lain di sekitarnya.
Selain itu, kebiasaan lainnya yang juga dilarang selama bulan Ramadhan untuk masyarakat Kota Tangerang adalah menyalakan kembang api.
Masyarakat diharapkan tidak menyalakan kembang api atau petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Tidak hanya kembang api dan petasan saja, mengonsumsi minuman keras dan narkoba juga tidak diperbolehkan bagi masyarakat.
Akan tetapi, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga tidak memperbolehkan adanya suatu kelompok melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan atau jual miras atau narkoba.
Selanjutnya, polisi juga melarang tawuran dan balap liar.
"Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa," jelasnya.
Bila menemukan pelanggaran, warga dipersilakan melapor ke nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota yakni call center 110.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/20554171/selama-ramadhan-polres-tangerang-larang-sahur-on-the-road-hingga-nyalakan