JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17), oleh Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) berbuntut panjang.
Kini, kasus penganiayaan tersebut dikait-kaitkan dengan dugaan pelecehan seksual oleh D terhadap AG.
Saat penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, AG berstatus sebagai kekasih Mario. Sebelum menjalin hubungan dengan Mario, AG berpacaran dengan D.
“Perlakuan tidak baik”
Menurut laporan polisi sebelumnya, Mario nekat menganiaya D hingga tak sadarkan diri atau koma karena tak terima AG “diperlakukan tidak baik” oleh D.
Belakangan diketahui bahwa perlakuan tidak baik yang dimaksud adalah dugaan tindakan pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, pada awal Maret lalu.
Kepada wartawan, Happy mengaku Mario naik pitam dan menganiaya D karena tahu D telah melecehkan AG.
"Kalau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario itu ngomong gini, 'Shane ini si D mengganggu AG nih'," ujar Happy, Rabu (1/3/2023).
"Namun, cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau enggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D," sambung dia.
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dan kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, memilih untuk tutup mulut.
Keduanya kompak tidak mau mengomentari perihal tuduhan atau sangkaan yang diucapkan oleh Happy.
"Maaf ya, tentang hal itu tolong ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Dolfie kepada Kompas.com pada Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, Mangatta juga memberikan tanggapan yang senada.
"Izin, kami belum bisa berkomentar terkait ini," kata Mangatta.
"Kami dan pihak keluarga yang jelas terus mendoakan kesembuhan Ananda D," pungkas Mangatta.
Bantahan kuasa hukum D
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, geram dengan tuduhan pelecehan yang ditujukan kepada kliennya.
Melisa menuntut kuasa hukum pelaku yang membeberkan hal tersebut untuk membuktikannya di persidangan.
"Ya intinya itu tidak benar, silakan mereka buktikan di persidangan. Kami sangat menghormati proses hukum," kata Mellisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Tidak ada bukti konkret atas tuduhan tersebut. Dari seluruh barang bukti yang ada, tidak ada tanda-tanda yang menjurus ke arah pelecehan.
Mellisa berdalih justru AG yang sebenarnya mencari perhatian kepada D dan kerap menghubungi D setiap harinya.
AG bahkan tidak segan untuk mengirimkan koleksi foto pribadinya kepada D tanpa diminta sekali pun.
"Sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai hari H peristiwa penganiayaan, AG itu intens banget melakukan komunikasi dengan D. Dia selalu minta perhatian, selalu memberi tahu ini itu, bahkan kirim foto terus ke klien kami," ungkap Mellisa.
"Bahkan ada satu kejadian di mana AG ngirim foto dan D langsung bilang, 'Ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap gitu. Jadi D sebenarnya nggak suka juga dikirim chat dari AG," lanjut dia.
Sebagai informasi, berkas perkara AG telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kejari Jakarta Selatan setidaknya membutuhkan waktu selama lima hari untuk membuat surat dakwaan sebelum meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bila surat dakwaan telah selesai dibuat, makan PN Jakarta Selatan sesegera mungkin menggelar sidang perkara AG atas kasus penganiayaan terhadap D.
AG, Shane dan Mario yang terlibat penganiayaan terhadap D dijerat dengan pasal berlapis.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/04311301/saat-kasus-mario-dandy-merembet-ke-dugaan-pelecehan-seksual-d-terhadap-ag