Salin Artikel

Polda Metro Gerebek Gudang Berisi 535 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan.

Sebanyak 535 balpres pakaian ditemukan dan disita petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial OW (24).

Pelaku ditangkap saat berada di gadang pakaian bekas impor miliknya yang berada di kawasan Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari situ kami amankan 58 bal atau karung pakaian dan barang bekas," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, OW menyelundupkan pakaian bekas tersebut dari luar negeri dengan membelinya secara daring melalui e-commerce.

Penyidik Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan lain.

Auliansyah menyebut bahwa penyidik menggerebek satu gudang di kawasan Karang Tengah, Tangerang, dan satu rumah di kawasan Cipondoh.

"Diamankan 136 balpres," kata Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah menyebut bahwa penyidik juga menemukan ratusan balpres yang hendak didistribusikan ke sejumlah daerah menggunakan truk.

Truk-truk bermuatan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu ditemukan di Jalan Raya Ciputat-Parung, Jalan Raya Muara Karang, dan Rest Area Pinang poin.

"Kalu yang kami tetapkan tersangka tadi, itu penindakan gudang yang di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Auliansyah.

"Namun untuk yang lokasi lainnya masih didalami, karena pas penindakan itu cuma ada sopir dan penjaga gudang, bukan pemilik," sambungnya.

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menjerat OW dengan Pasal 110 juncto Pasal 36,dan atau Pasal 111 juncto Pasal 47, dan atau Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

OW juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 46 angka 34 juncto angka 6 Perppu Cipta Kerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/15282761/polda-metro-gerebek-gudang-berisi-535-bal-pakaian-bekas-ilegal-satu-orang

Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke