JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang warung di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga mencabuli bocah yang masih berusia delapan tahun.
Pelaku yang berinisial HM itu telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cikupa. Pria berusia 55 tahun ini, melancarkan aksinya dengan modus memberikan korban uang senilai Rp 3.000.
Kapolsek Cikupa, Ajun Komisaris Imam Wahyu Pramono mengatakan, kejadian bermula saat korban jajan di warung pelaku.
Demi melancarkan aksinya, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan pelaku.
"Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp 3.000 terlebih dahulu dan langsung mencabuli korban," ujar Imam, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (24/3/2023).
Menurut Imam, pelaku menyentuh beberap bagian vital korban. Setelah menerima perlakuan tak senonoh, korban langsung menceritakan pengalamannya kepada orang tua.
"Dari sana kami terima laporan kedua orang tua korban pada 22 Maret 2023, yang mana langsung kami tindak lanjuti. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya itu," papar Imam.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, HM terancam hukuman kurungan penjara selama lima sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siasat Mesum Penjaga Warung di Cikupa Beri Uang Rp 3 Ribu ke Bocah Sebelum Puaskan Aksi Cabulnya. (Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/16105891/penjaga-warung-cabuli-bocah-di-cikupa-iming-imingi-korban-dengan-duit